Sabtu, Juli 18, 2009

Sumber : Kompas Februari 2009

Awalnya adalah garis di atas peta yang ditorehkan melalui perjanjian dua negara penjajah, Belanda dan Inggris, pada 20 Juni 1891. Pulau Borneo pun kemudian terbelah memanjang dari timur ke barat.

Masyarakat di kedua sisi batas itu, yang sebagian masih bertalian saudara, dipaksa untuk memiliki identitas yang berbeda. Sebelah selatan garis menjadi wilayah kekuasaan Dutch Borneo dan sebelah utara berada di bawah British Protectorates.
Setelah berakhirnya era kolonialisasi Belanda di Indonesia dan Inggris di Malaysia, pulau yang terbelah itu pun diwariskan kepada bekas anak jajahannya masing-masing. Indonesia mewarisi sekitar dua pertiga tanah Borneo di sebelah selatan dan sisanya terbagi antara Malaysia dan Brunei.

Namun, garis batas itu tidak dapat menghapus realitas sosial yang ada sebelumnya. Catatan dari penjelajah Belanda, Anton W Niewenhuis, dalam bukunya, In Central Borneo (1894), menyebutkan, pada sekitar tahun tersebut, terdapat suku-suku Dayak dari berbagai macam subetnis di wilayah ini. Selain suku Dayak, juga terdapat etnis China dan Melayu yang berdagang dan sebagian mulai menetap di kawasan ini. Suku-suku ini memiliki teritori dan berinteraksi satu sama lain.
Hingga 100 tahun kemudian, kelompok sosial yang berada di antara garis batas tetap meneruskan irisan itu, terutama dalam hal perdagangan, baik legal maupun ilegal di mata hukum negara modern, melalui pos perbatasan maupun jalur-jalur tradisional yang tersebar di garis batas dua negara.

Gambaran tentang pola interaksi tradisional ini terlihat dari perdagangan antara masyarakat Desa Suruh Tembawang, Kecamatan Entikong, Kalimantan Barat, dan Kampung Gun Sapit, Negara Bagian Sarawak, Malaysia.
”Sebagian besar hasil bumi masyarakat Suruh Tembawang dibawa ke Gun Sapit dengan berjalan kaki hingga 4-6 jam,” kata Kepala Desa Suruh Tembawang Imran Manuk.
Masyarakat di kedua desa ini masih memiliki pertalian darah dan banyak terikat oleh perkawinan lintas negara. ”Nenek moyang saya berasal dari Suruh Tembawang. Sampai sekarang, lahan pertanian warisan leluhur saya masih ada di sana dan masih saya kerjakan,” kata Kepala Kampung Gun Sapit Duduh (85).

Batas imajiner Batas antarnegara itu di mata masyarakat tradisional ini adalah absurd. ”Kami masih saling mengunjungi. Jika ada gawe (upacara panen padi) di Suruh Tembawang, banyak warga saya yang datang ke sana, demikian sebaliknya,” katanya.
Talian darah dan interaksi budaya itu yang mendorong Duduh membuka tangan terhadap warga Desa Suruh Tembawang yang hendak pindah menjadi warga Kampung Gun Sapit. ”Ada beberapa warga Indonesia dari Suruh Tembawang yang sekarang tinggal di kampung kami,” kata Duduh.

Hal inilah yang menyebabkan banyak warga negara Indonesia yang juga memiliki kartu kependudukan (IC) Malaysia. Lebih majunya ekonomi Malaysia dibandingkan dengan Indonesia menyebabkan banyak warga Desa Suruh Tembawang yang memilih pindah ke Malaysia.
”Banyak warga kami yang pindah ke Malaysia karena alasan untuk mendapatkan kemajuan ekonomi dan pendidikan,” kata Imran Manuk.
Perpindahan penduduk dan perdagangan tradisional perbatasan dengan alasan ekonomi ini menambah pelik penegakan secara tegas batas-batas antarkedua negara. Hal inilah yang mendorong Pemerintah Indonesia dan Malaysia menyepakati Perjanjian Sosek Malindo pada tahun 1967, yang memberi kelonggaran perdagangan antarmasyarakat perbatasan.

Namun, kelonggaran ini kemudian juga dimanfaatkan para penyelundup. Aneka barang, terutama kayu dan rotan, hingga manusia, diselundupkan dari Indonesia melalui perbatasan kedua negara. Sebaliknya, dari Malaysia diselundupkan gula dan berbagai produk makanan dalam kemasan.

Sepanjang jalur perbatasan telah menjelma sebagai jalur surga berbagai aktivitas kejahatan lintas negara. Pengetatan jalur perbatasan dengan menanam pos-pos tentara di jalur perbatasan dan polisi di pos perbatasan tak cukup efektif menghentikan laju penyelundupan di batas negara sepanjang daratan Kalimantan.
Berbagai kejahatan lintas negara juga terbukti terjadi di depan mata aparat keamanan, seperti maraknya kasus perdagangan manusia (human trafficking) yang korbannya diselundupkan melalui Pos Lintas Batas Entikong. Penyelesaian masalah lintas batas memang tak melulu menjadi masalah keamanan...

;;
 
KOMPAK@90 - © 2007 Template feito por Templates para Você